Tuesday, December 28, 2010

Diperiksa KPK, Maheswara Prabandono Tegaskan JR Saragih Diperas

Jakarta - Kuasa hukum Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Maheswara Prabandono hari ini diperiksa KPK. Dalam keterangannya Maheswara menegaskan bahwa terjadi pemerasan kepada JR Saragih oleh Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

"Yang saya sampaikan tadi penegasan terhadap apa yang saya lihat, dengar, dan rasakan. Pertemuan 22 September di Pondok Indah memang terjadi. Pak Jopinus tidak menyuap. Yang ada adalah pemerasan," ujar Maheswara usai memberikan keterangan di kantor KPK, Selasa (28/12/2010) malam.

Maheswara juga kembali menegaskan apa yang telah dia sampaikan dalam testimoni tertulis pada laporan tim investigasi MK. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan mendengar sendiri, pengakuan Saragih yang menyebut akan menyerahkan uang sebesar 1 miliar untuk hakim konstitusi. Seperti diketahui, hakim konstitusi yang diduga melakukan pemerasan adalah Akil Mochtar.

"Saya melihat pak Jopinus membawa amplop coklat berisi uang dollar senilai satu miliar. Dia mengatakan seperti itu," terang Maheswara mengisahkan tentang pertemuan di Pondok Indah 22 September silam.

Maheswara sendiri menjalani pemeriksaan yang cukup lama di depan penyelidik KPK yakni selama 11 jam. Mengenai lamanya pemeriksaan ini, dia menerangkan itu terjadi karena pertanyaan dari penyelidik cukup detail.

"Mengenai lamanya itu karena pertanyaanya mendetail lah ya, mungkin semacam membuat berita acara," ujar Maheswara yang baru keluar dari kantor KPK pukul 19.45 WIB.

Maheswara merupakan salah satu orang yang memberikan testimoni dalam laporan tim investigasi MK. Bersama Refly, Maheswara mendatangi rumah Bupati Simalungun JR Saragih (yang saat itu sedang menunggu hasil sidang di MK, mengenai kemenangan dirinya yang digugat) di bilangan Pondok Indah pada 22 September silam.

Berdasar laporan tim investigasi yang dibuka oleh MK, dalam pertemuan tersebut disebutkan Refly dan Maheswara mendengar pernyataan dari Saragih yang akan memberikan uang sebesar 1 miliar untuk Hakim konstitusi Akil Mochtar. Karena hal tersebut, Saragih meminta pemakluman kepada dua kuasa hukumnya itu, untuk diberi kortingan succes fee.

Testimoni Refly dan Maheswara itulah yang membuat dugaan suap di MK mencuat. KPK sampai saat ini sedang berada dalam tahap penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

(fjr/ddt)

Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2010/12/28/212314/1534631/10/diperiksa-kpk-maheswara-prabandono-tegaskan-jr-saragih-diperas?n991102605

No comments:

Post a Comment