Saturday, March 12, 2011

Terapan Komputer Perbankan

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai

setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat

tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima

oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran

barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang

didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara

umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian

barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga

lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga

menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran

Jenis-jenis Uang

-. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.

Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima

oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli

sehari-hari.
-. Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya

kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang

lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang

berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank

Indonesia.

Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku

lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,

dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi

keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga

keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society

(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang

saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi,

dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia

lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu

lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank

(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga

pembiayaan, dll).

Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki

wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat

umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana

tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan

jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti

definisi / pengertian masing-masing bank.

Jenis-Jenis Bank :

1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan

Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas

untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan

dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,

menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /

penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank

sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank

yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai

layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi

seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat

dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada

masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing /

valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek,

menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang

memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang

dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti

memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,

menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan

dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /

sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat

/ surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Deregulasi perbankan

Deregulasi perbankan merupakan liberalisasi pada sektor perbankan dalam rangka menciptakan lingkungan operasi yang mendukung demi terwujudnya kondisi perbankan yang sehat selain itu deregulasi dapat diinterptretasikan mengurangi hambatan-hambatan yang tidak perlu, yang disebabkan oleh produk hukum yang diciptakan oleh aparatur pemerintah.

Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.
Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Jenis Sumber Dana Bank

-. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan
-. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito.
-. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Alokasi Dana Bank

-. Mencapai Tingkat Profitabilitas Yang
Cukup
-. Menjaga posisi Likuiditas  untuk
mempertahankan kepercayaan
masyarakat.
sumber : http://bramz88.wordpress.com/2011/03/04/terapan-komputer-perbankan/

No comments:

Post a Comment