Monday, November 7, 2011

117 Kg Daging Kurban Tak Laik Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan

Jakarta - Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, memusnahkan 117 kilogram daging tidak laik konsumsi di hari pertama pemotongan hewan kurban. Di beberapa organ hewan kurban tersebut ditemukan hati yang mengandung cacing dan paru yang mengalami radang dan luka bernanah.

"Seluruh organ hewan kurban tidak laik konsumsi harus dimusnahkan. Bila sampai dikonsumsi orang maka penyakit yang diderita hewan itu akan menular ke manusia," kata Kasie Peternakan Sudin Peternakan Jakarta Timur, Sri Astuti, saat dihubungi wartawan, Senin (7/11/2011).

Temuan tersebut didapatkan pihaknya di sembilan kecamatan di wilayah Jakarta Timur, di wilayah tersebut terdapat 278 titik pelaksanaan pemotongan kurban, terdiri dari 1.581 ekor sapi, 5.970 ekor kambing, dan 390 ekor domba.

Jumlah daging dan organ hewan kurban tak laik konsumsi itu didapatkan dari paru sebanyak 8,61 kg dan hati seberat 108, 71 kg.

Adapun titik temuan daging tak laik tersebut berada di Kecamatan Matraman ditemukan paru 5,04 kg dan hati 25,30 kg tak laik. Jatinegara terdapat 0,45 kg paru dan 6,4 kg. Pulogadung 2 kg hati dan 24 kg hati, Cakung 0,15 kg paru dan 13,74 kg hati. Makasar 1,5 kg hati. Cipayung 0,08 kg paru dan 9,52 kg hati. Pasarrebo Selanjutnya Pasarrebo 0,30 kg paru dan hati 9,50 kg. Kramatjati paru sebanyak 0,04 kg, dan di Durensawit ditemukan paru sebanyak 0,55 kg dan hati 18,75 kg tak laik konsumsi.

"Daging tidak laik konsumsi langsung dimusnakhan dengan cara dikuburkan," jelas Sri.

Sri menambahkan, pemeriksaan kelaikan hewan kurban akan dilakukan sampai Rabu lusa depan. Pemeriksaan melibatkan 160 petugas gabungan dari kecamatan, BKHI (balai kesehatan hewan dan ikan), Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan dan Kelautan DKI, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, dan IPB.

(ahy/van)
sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/11/07/195721/1762305/10/117-kg-daging-kurban-tak-laik-konsumsi-di-jaktim-dimusnahkan?9911012

No comments:

Post a Comment